Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 terkait program jaminan persalinan (Jampersal) bagi masyarakat tidak mampu pada 12 juli 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunan angka kematian ibu dan bayi serta untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Jampersal dapat diakses pada tahun ini sampai 31 Desember 2022.
Syarat & Ketentuan peserta jampersal:
Diharapkan pembiayaan pelayanan persalinan khususnya bagi masyarakat miskin yang kurang mampu dan belum terjamin JKN lebih efektif. Mulai dari data dan eligibilitas peserta yang lebih tetap sasaran.
Sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20221007/1441220/kemenkes-jamin-kesehatan-ibu-melahirkan-dengan-program-jampersal/
Assalamualaikum SAHABAT RS PKU Aisyiyah...
Jepara, 30 Oktober 2022. RS...
Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi...
Assalamualaikum sahabat, pada hari Jumat...